HALBAR, OT - Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Senin (14/2/2022) mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Halmahera Barat, memprotes penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Halmahera Barat.
Masa aksi menduga, ada penyalahgunaan anggaran penanganan covid-19 sebesar, 36 miliar.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi, Frangky Makagansa menyebutkan, anggaran penanganan covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp, 36 miliar.
Kata dia dengan anggaran sebesar itu, harusnya penanganan covid-19 di Halbar dapat dikendalikan, namun yang terjadi justru terbalik.
"Segera panggil dan periksa kembali seluruh Satgas Covid-19 tahun 2020 yang tercatat dalam Keputusan Bupati. Menindaklanjuti temuan APD (Alat Pelindung Diri) tahun 2020 sebesar 1,2 Miliar, dan Pengadaan Obat-obatan sebesar Rp, 2,2 miliar di tahun 2021," koar Frangky.
Dia juga meminta pertangungjawaban penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 senilai Rp, 53 milar dan tahun 2021 senilai Rp, 36 miliar.
Selain berorasi di depan kantor Bupati, masa aksi juga mendatangi kantor DPRD setempat untuk memyampaikan aspirasi.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi indotimur.com para pendemo masih melakukan hering dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat.
(deko)