HALBAR, OT - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang tengah dalam proses pembobotan bahkan sudah dalam tahap finalisasi oleh BP3D disoroti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapimperda) DPRD
Kepada indotimur.com Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamain Ilan Abanun menegaskan, Kepala BP3D perlu diingatkan jangan sampai melupakan esensi pengaturan ruang dalam kebijakan RTRW itu sendiri.
Menurutnya, Pemerintah Daerah harus menjamin keadilan dalam alokasi dan pemanfaatan ruang bagi pemenuhan kesejhteraan rakyat dan kelestarian lingkungan karena itu adalah esensi atau inti dari pengaturan ruang dalam kebijakn RTRW dimaksud.
Selain itu, Perda RTRW sementara diboboti ini adalah Perda revisi, "itu artinya bermasalah. Yang dimaksud dengan perda RTRW yang bermasalah disini tidak lain, secara umum adalah tidak dapat menjawab persoalan-persoalan pokok, seperti konflik pengelolaan dan pemanfaatan SDA berbasis lahan akibat belum selesainya urusan kepastian hak-hak atas tanah di Halbar, ketidakadilan alokasi manfaat sumber daya alam," kata Tamain.
Menurutnya pelibatan masyarakat sebab akan masuknya investasi panas bumi dan konflik pertambangan di wilayah Kecanatan Loloda, penting didiskusikan, karena menjadi isu juga dalam pembangunan Halbar.
"Sebagai ketua Bapemperda penting mengingat pertama adalah Naska Akademik Ranperda RTRW substansi atau materi muatannya melindungi kawasan sentra produksi pangan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kapasitas Ekonomi masyarakat lokal, tidak memfasilitasi masuknya investasi terbukti telah menimbulkan konflik sosial dan lingkungan seperti pertambangan, Pemerintah daerah harus menjaga dan menambah fungsi ekosistem dari kawasan lindung akan ditetapkan Dalam RTRW sehingga tidak menjadi pemicu maraknya banjir di Halmahera Barat,"ungkapnya
Dikatakan mantan Kaprdodi ilmu Politik UMMU Kota Ternate ini, menyarankan kepada tim perumus Ranperda RTRW agar melibatkan masyarakat dalam tahapan pembentukan ranperda RTRW ini.
"Jangan hanya lintas OPD, jika selesai dibuatnya naskah akademik, dilanjutkan dialog melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan Perda RTRW legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik secara luas," sebut politisi Hanura ini.
"Saya berharap aspek mau direvisi Ranperda ini, apakah aspek formil belum memadainya konsideran yuridis, sosiologis dan filosofis atau pun substansi yg lain, ditelaah dulu secara mendalam, jangan terburu-buru, dan yang terpenting adalah konsultasi Publik sehingga aspek formil maupun aspek materiil betul-betul unggul dan legitimate endingnya dapat memecahkan berbagai persoalan di Halbar," tukasnya.
Dia juga mengingatkan soal saran dan masukan masyarakat saat sosialisasi Ranperda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang digelar beberapa minggu lalu.
"Salah satunya adalah soal ruang di Rioribati. Jadi dalam waktu dekat komisi I akan mengagendakan kunjungan kerja ke desa teraebut untuk mencari tahu permasalahan sebenarnya. Mengingat kawasan ini juga strategis jangan sampai masuk dalam pembagian pola ruang nanti," pungkasnya.
(deko)