Home / Indomalut / Halbar

Bantah Pernyataan DPRD, Begini Penjelasan Kadis PU-PR Halmahera Barat

28 April 2022
Kadis PU-PR Halmahera Barat Abubakar A Rajak (foto : Wangkep)

HALBAR, OT - Menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar) Mahdin Husen yang menyoroti standar harga dan nilai penawaran kontrak, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Halmahera Barat, Abubakar A Rajak memberi klarifikasi. 

Kepada indotimur.com Abubakar mengatakan, terkait pernyataan anggota DPRD Mahdin Husen soal standar harga dan nilai penawaran kontrak, Dinas PUPR menilai, selaku anggota DPRD, pernyataan Mahdin harus memiliki dasar.

Dia lalu mencontohkan ruas jalan 1 km Tuada, berbeda dengan jalan 1 km di Jailolo-Goal, "sebab dalam suatu pekerjaan bergantung pada kondisi lapangan," katanya.

 

"Pak Mahdin itu dasar komentar pakai proyek Goin-Kedi, kenapa Goin-Ked itu pakai Rp 3,7 miliar per km, karena ada pekerjaan galian di gunung Opan dan bukan hanya galian, dinas PUPR sebagai instansi tekhnis mengkaji, ketinggian gunung Opan juga harus diturunkan  sekitar 16,5 meter lalu dibawahnya itu kita dorong agar slop/fisik jalan agak landai," beber Abubakar pada Kamis (28/4/2022)

Dia mengaku bingung, jalan itu dulu dihotmix, "karena kalau versi saya, gunung itu diturunkan dulu dan kelihatan dipaksakan aspal. Jadi akhirnya mau tidak mau, aspal itu harus kami bongkar," sambungannya

Abubakar juga menjelaskan alasan ketinggian gunung Opan harus diturunkan, "karena slopnya/kondisi fisik dasar jalan, masih diatas 12 persen sementara syarat dalam ketentuan maksimal ketinggian gunung untuk jalan tidak boleh melebihi dari 12 persen sehingga itu diturunkan 16,5 meter sudah begitu medan pekerjaan galiannya bebatuan," sebut Abubakar.

"Makanya saya bilang jangan pak Mahdin jangan begitulah karena pernyataannya membangun opini," kesalnya.

Dia juga mencontohkan, jalan dalam kontrak 10 km dalam pelaksanaan pekerjaan bisa berubah menjadi 15 km atau bahkan bisa turun menjadi 8 km, tergantung pada perkembangan item pekerjaan di lapangan 

"Saya beri tahu sekarang bukan kerjanya orang main-main semua takut hukum, makanya saya bilang jangan buat berita begitu makanya mau klarifikasi," cecarnya.

Dia juga mengklarifikasi pernyataan Mahdin Husen yang menyebutkan Rp 3,7 miliar dihitung total baru dibagi panjangnya jalan, "pekerjaan jalan tidak boleh dihitung volume perkilo, dan jika itu yang disampaikan, berarti bohong itu sebab ada hitungan konsultan sesuai medan pekerjaan termasuk jaraknya dilihat," bebernya.

"Makanya membutuhkan konsultan perencana bukan kerja asal-asalan seperti dalam suasana gelap meski demikian itu haknya namun jangan membangun opini seperti itu," cetusnya. 

Dia mengatakan, dalam pekerjaan ada tahapannya, mulai kontrak turun dengan dinas mulai dilakukan uji aitem pekerjaan yang ada Dan setelah itu dilanjutkan kontraktor berkewajiban membuat gambar rencana yang ditandatangani PPK dan PPTK bukan kontraktor buat sendiri.

Karena dalam pekerjaan di Goin-Kedi tidak main-main, pihak kontraktor mau buat pangkalan untuk menampung bahan melalui daerah Kedi sekitarnya tidak dapat lokasi yang layak dan tidak mukin masuk melewati dalam desa Kedi karena itu kawasan pemukiman tidak mungkin diberi izin.

"Pekerjaan tergantung jarak, jika dimain saja sedikit pasti akan berdampak terjadi perubahan jumlah di nilai proyeknya," ucap Abubakar.

Dilanjutkan Kadis PU-PR Halbar ini, terkait standar harga dasar pekerjaan tersebut hitungannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. "Nah kalu lebih dari SK Bupati tidak bisa itu salah," terangnya. 

Abubakar menilai, pernyataan Mahdin mengacu pada data banding dengan pekerjaan tahun lalu, "maka paling tidak, baiknya ditanyakan lebih dulu. Karena pembangunan jalan tahun lalu sudah hancur semua termasuk salah satunya di desa Jalan Baru itu karena tidak mengikuti standar," aku Abubakar.

"Jadi dalam lapisan jalan itu standar susunan dianjurkan Bina Marga, pertama Urpil, naik ke tahap bahan kelas (B) terus naik lagi kelas (A) sudah itu baru dilakukan pengaspalan, kemudian ketebalan standar juga ada," tambahnya.

Soal nilai penawaran dalam proses tender, Abubakar mengaku itu bukan kewenangan PU-PR, "itu ranahnya Bagain ULP dan saya tidak mau masuk disitu, nanti ditanyakan langsung ke ULP," tutupnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT