Home / Indomalut / Halbar

Astaga, Pemerintahan ’’Diahi’’ Tunggak Hak ASN Hingga Honorer

Plt Kepala BPKD : Sekarang Sedang Diproses
05 September 2023
Plt Kepla BPKD Halbar Sonya Mail (foto : istimewah)

HALBAR, OT -  Pemerintahan "DIAHI"  kabarnya menunggak sejumlah hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dokter hingga honorer di lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Halbar.

Berdasarkan penulusuran indotimur.com hak-hak yang ditunggak Pemerintahan "DIAHI" di Kabupaten Halmahera Barat, bagi tenaga dokter dan ASN dalam bentuk Tunjangan Kinerja dengan jumlah yang bervariasi.

Beberapa tenaga ASN bahkan ada sampai enam bulan belum terbayar.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan Tunjangan Kinerja untuk jabatan pengawas atau setara eselon IV mencapai Rp 900 ribu lebih perbulan.

Kemudian untuk jabatan administrator atau setara eselon III berada di angka Rp.1 juta hingga 2 juta sedangkan untuk JPT Pratama atau setara Kepala Dinas berkisar Rp2 juta hingga Ro,3 juta.

Sementara tunjangan untuk tenaga dokter kabarnya hingga tiga bulan belum terbayar.

Terkait gaji honorer di Sekertariat Daerah (Setda) rata-rata Rp 1,5 juta juga kabarnya belum terbayar selama empat bulan.

Bupati Halbar, James Uang, sampai berita ini dipublish belum merespon meski wartawan telah berupaya mengkonfirmasi.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Syahril Abdurajak saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhasttApp, baru-baru ini, menyarankan wartawan untuk menghubungi Kepala Keuangan.

Terpisah, Plt Kepala BPKD Halmahara Barat Sonya Mail, mengaku, pihaknya sedang menyiapkan proses pembayaran tunggakan Kinerja bagi ASN (esalon II, III dan esalon IV)

"Untuk tunjangan kinerja segara dibayar tapi masing-masing hanya satu bulan," kata Sonya, saat ditemui di Kantor DPRD Halbar, Selasa (5/9/2023).

Dia membantah soal tunggakan tunjangan kinerja ASN di Halmahera Barat yang sampai enam bulan belum terbayar.

"Jumlahnya bervariasi ada tiga dan empat bulan. Yaa, ampun, tidak sampai enam bulan," sebut Sonya memberi klarifikasi.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT