Home / Indomalut / Halbar

Anggaran Panitia Pilkades Setiap Desa Ditetapkan Rp 12 juta Lebih

Kades Aktif Yang Maju, Wajib Mengajukan Cuti dan Bebas Temuan
30 Mei 2022
Foto : Sekertaris DPM-PD Halbar Nurhayati Halek

HALBAR, OT - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp, 12 juta setiap Desa, kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Halbar.

Anggaran yang dialokasisan untuk kepentingan pesta demokrasi di tingkat Desa tersebut sudah termasuk honor Panitia selama lima bulan. 

Kepada indotimur.com Sekertaris DPM-PD Halbar, Nurhayati Halek mengatakan, untuk kepentingan pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan bulan Juli mendtang, Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp, 12 juta seriap Desa yang menggelar Pilkades.

Dia menyebut, anggaran sebesar Rp, 12 juta tiap Desa akan membiayai operasional dan honor panitia Pilkades dengan rincian, honor untuk Ketua sebesar Rp. 450 ribu dan anggota sebesar Rp, 350 ribu yang dibayar selama lima bulan.

"Jadi kalau ditotalkan untuk honor sebesar Rp, 5 juta 750 ribu, ditambah biaya operasional sebesar Rp 7 juta maka ditotalkan kurang lebih mencapai Rp 12 juta 750 ribu," kata Nurhayati seraya menyebut anggaran tersebut telah diploting (melalui APBD tahun ini.

Sementara itu, sesuai syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup), calon incumbent atau Kades aktif yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades tahun ini wajib mengajukan cuti saat penetapan menjadi calon pada tanggal 14 sampai 15 Juli.

"Kekosongan jabatan Kades bisa diisi Sekdes dengan status Plh mengingat karena jangka waktu cuti Kades hanya sebulan maka diperbolehkan dijabat Sekdes. Selama cuti bagi hak-hak Kades incambent tetap dibayar termasuk Siltap, yang tidak diterima hanya tunjangan jabatan," terang Nurhayati Senin (30/5/2022).

Sedangkan bagi Perangkat Desa, yang maju mengikuti Pilkades wajib mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon (Balon) Kades, "kalau ada perangkat Desa yang ikut dalam pertarungan Pilkades maka wajib mengajukan cuti terhitung sejak statusnya ditetapkan sebagai Bakal Calon Kades," tukasnya.

Sekertaris DPM-PD yang akrab disapa Athi juga menambahkan, setiap incambent atau Kades aktif yang kembali ikut Pilkades sesuai ketentuan, dianjurkan untuk mengantongi rekomendasi dari Inspektorat tentang bebas temuan.

 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT