HALBAR, OT - Untuk menjawab keabsahan hak kepemilikan lahan, yang diklaim tercatat sebagai aset UPP Jailolo, Ahli waris buka dokumen riwayat tanah ke publik.
Siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com pada Minggu (23/3/2025), pihak ahli waris Faridah M.A Saifuddin meriwayatkan, bahwa lahan yang dipolemikan ini sudah dikuasai oleh Abbas Saifuddin sejak tahun 1925.
Garis keturunan ahli waris Abbas Saifuddin memiliki 13 orang anak. 6 orang diantaranya, Zahra Saifuddin, Hi. Sarmole Saifuddin, KH. Muhammad Sul A. Saifuddin, Baburrahman Saifuddin dan Umiyan Saifuddin serta Muhibbat Saifuddin.
Keabsahan ini, kemudian diperkuat dengan hasil pendalaman Pemerintah desa (Pemdes) Gufasa yang tertuang dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah nomor : 517/116/III/2025.
Dalam surat dari Pemdes Gufasa, menerangkan tanah seluas 580M2 beralamat di RT.02/RW.00 benar-benar milik Faridah M.A Saifuddin.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil kajian dan penilitian yang didapatkan Pemdes Gufasa melalui berbagai sumber.
Olehnya itu, Pemerintah Desa Gufasa dapat menyimpulkan bahwa:sebidang tanah yang dimaksud adalah benar-benar milik Ibu Faridah M.A Saifuddin yang diperoleh dari warisan Almarhum Abbas Saifuddin (Kakek) dan Almarhumah Safrah Jamalun (Nenek) turun ke KH. Muhammad Sul Abbas Saifuddin (Ayah) dan sampai sekarang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah dan toko kini dimiliki oleh Faridah M.A Saifuddin beserta suami dan keempat orang anaknya.
Sementara lain pihak, mengklami lahan dimaksud sebagai aset UPP Jailolo karena telah dibeli ke Malan Kodja dan Jan Dion.
Menurut ahli waris "katanya" kedua orang itu adalah warga Gufasa namun setelah dikorscek keberadaan kedua orang tersebut bukanlah warga Gufasa.
Hingga berita ini dipublish, pihak UPP Jailolo belum memberi keterangan resmi atas klaim dari ahli waris lahan tersebut.
(deko)