Home / Kabar Gosale

DPRD Maluku Utara Geber Perda Masyarakat Adat

Targetkan Payung Hukum untuk Redam Konflik di Lingkar Tambang
10 Maret 2026
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray

SOFIFI, OT – Harapan masyarakat adat di Maluku Utara untuk memiliki payung hukum yang kokoh menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dukungan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, usai melakukan pertemuan di Mapolda Maluku Utara, Selasa (10/3). Iqbal menyebut langkah ini selaras dengan gagasan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, yang sebelumnya mendorong penguatan status desa adat di bumi Moloku Kie Raha.

"Apa yang diinginkan Pak Kapolda merupakan harapan kami juga di legislatif. Perda ini harus segera dirampungkan agar masyarakat adat kita memiliki payung hukum yang jelas," ujar Iqbal Ruray kepada awak media.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa urgensi Perda ini bukan sekadar urusan administratif. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi permanen atas persoalan tumpang tindih lahan yang kerap memicu konflik, terutama di wilayah lingkar tambang.

Selama ini, klaim hak ulayat seringkali berbenturan dengan konsesi perusahaan pertambangan. Tanpa legalitas yang kuat, posisi masyarakat adat kerap berada di titik lemah. "Ini menyangkut keamanan masyarakat adat dan perlindungan hak-hak mereka. Kami ingin ke depan tidak ada lagi sengketa lahan atau masalah sosial karena aturan mainnya sudah jelas dalam Perda," tegasnya.

Iqbal juga mendorong pemerintah kabupaten/kota yang saat ini tengah menggodok aturan serupa agar segera melakukan sinkronisasi. Ia memastikan DPRD Maluku Utara akan mengawal proses tersebut hingga menjadi produk hukum yang implementatif.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono memang gencar menyuarakan pelestarian budaya dan perlindungan hak adat. Salah satu tonggak awalnya adalah peluncuran Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara, sebagai Kampung Kawasan Perlindungan Masyarakat Adat.

Kapolda menekankan bahwa penetapan kampung adat semata-mata untuk menjaga kelestarian budaya asli agar tidak tergerus zaman. Ia juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh kabupaten, khususnya Halmahera Utara, untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan.

"Jika sudah ada payung hukumnya, kelestarian budaya terjaga, dan hak-hak masyarakat pun terlindungi secara otomatis," tandas Iqbal.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT