Home / Kabar Gosale

Dinas PUPR Malut Akan Lunasi Utang Pembangunan Masjid Raya Sofifi

08 Agustus 2022
Saifuddin Djuba (foto_ist)

SOFIFI, OT- Dinas PUPR Maluku Utara (Malut) akan meyelesaikan utang pembangunan Masjid Raya Sofifi ke pihak PT. Anugerah Lahan Baru senilai Rp 5,8 miliar.

Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba mengatakan, langkah yang diambil  ini karena tidak bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan belanja modal.

“Ini rumah ibadah, jangan sampai jadi polemik tiap hari, maka kita akan upayakan segera selesaikan,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).

Saifuddin mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari BPK untuk berkonsultasi. Namun sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian utang kepada rekanan.

“Mekanismenya harus berjalan. Tidak bisa semudah itu kita bayar. Dasar untuk membayar itu apa? Setidaknya  ada ikatan atau kontrak agar menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak melalui itu kita tidak bisa berbuat banyak sebab berbeda dengan kasus ASN III yang ada kontraknya, makanya disaat minta pendapat hukum dari kejaksaan itu, rekomendasi yang dikeluarkan ada dasarnya. Sementara Masjid Raya tidak ada dasar administrasi yang dilalui,” katanya.(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT