Home / Kabar Faifiye

Wabup Haltim Buka Sosialsisasi Perbup Nomor 03 Tahun 2023

13 Maret 2023
Wabup Haltim saat memberikan sambutan

HALTIM,OT- Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), Anjas Taher membuka secara resmi Sosialsi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil setiap Desa.

Sosialisasi berlangsung di aula lantai I Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (13/3/2023), kegiatan itu dihadiri Asisten I, Kepala Inspektorat, Sekretaris BPKAD, Kepala DPMD, Camat wilayah Maba dan Kepala Desa wilayah Maba.

Wakil Bupati Anjas mengatakan, berkenaan dengan Peraturan Bupati ini dalam aspek instrumen Hukum pengelolaan keuangan daerah.

“Peraturan Bupati Nomor 3 ini merupakan peraturan yang paling operasional, sehingga kami berharap kepada semua pengelola keuangan ditingkat Desa yang hadir mengikuti sosialisasi ini harus maksimal sehingga dapat memahami bagaimana prosedur dan bagaimana tata kelolanya,” kata Anjas.

Dikatakan, yang terpenting didalam tata kelola keuangan Desa adalah penata usahaan, perencanaan kemudian pertanggungjawaban.

“Bagi kami fase yang terpenting adalah penataa usahaan dan pertanggungjawaban. Karena kalau penata usahaan dan pertanggungjawaban tidak baik maka akan menimbulkan masalah,” katanya.

Untuk itu, Orang Nomor 2 di Kabupaten Halmahera Timur itu berpesan kepada seluruh Kades dan Sekretaris Desa se Kabupaten Halmahera Timur agar dapat mengikuti Sosialisasi ini dan apabila ada yang tidak jelas silahkan tanyakan kepada Narasumber yang ada.

“Saya juga berharap kepada Narasumber agar sampaikan sedetail mungkin materi kepada peserta, sehingga pada saat pelaksaan tidak ada muncul pertanyaan baru yang membingunkan,” harap Anjas.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT