HALTIM,OT- Dinas Komunikasi, Informatika dan Petsandian (Diskominfo) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara, menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).
Acara sosialisasi yang digelar di ruang aula penginapan marfa tersebutdibuka resmi Asisten II dan dihadiri para sejumlah OPD, Camat, Kepala Desa dengan narasumber langsung dari Dinas Komunikasi dan Informatika Halmahera Timur dan Bagian Hukum Setda Kamis, (06/04/21.
Kepala Diskominfo Kabupaten Haltim Baktiar Abubakar menyampaikan, SP4N-Lapor adalah Sistem Pengelolaan Pen- gaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“Kedepan, tidak ada lagi istilah salah lapor, salah pintu karena tempat melaporkan terkait layanan publik,” ungkap Kadis Kominfo Baktiar, Kamis, (06/04/2023).
Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengerti adanya satu saluran penyampaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
"SP4N LAPOR diselengarakan Kominfo. Hal ini bertujuan agar pengelolaan informasi laporan masyarakat cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan dalam rangka meningkatkan kwalitas layanan publik," katanya.
Sambungnya Pengelola SPAN LAPOR adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk diteruskan ke staf kepresidenan dan Omnibusman.
Dirinya berharap dengan sosialisasi ini dapat menjadi batu loncatan dalam meningkatkan pelayanan pablik di Kabupaten Halmahera Timur. (dx)