HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Pendekatan Legal Assistance dan PPS, yang berlangsung di Aula Haji Salahuddin Bin Talabuddin, Kantor Bupati Halteng, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah didampingi Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kajari Halteng, Camat, Bendahara OPD, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Halteng atas sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
Wabup menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri masing-masing ASN dengan memahami aturan, bekerja secara profesional, dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. Selain itu, pentingnya pengawasan internal dan pembinaan berkelanjutan bagi pengguna anggaran di tingkat OPD maupun Desa, mengingat banyak anggaran pembangunan yang harus dikelola secara tertib dan tepat sasaran.
"Saya harap seluruh peserta mengikuti materi dengan serius, tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan dan Inspektorat apabila menghadapi kendala, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,"ucap Wabup saat memberikan sambutan.
Politisi Gerindra itu, mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya pemerintahan yang bebas dari korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Sementara Kepala Kajari Halmahera Tengah Ashari Syam menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling rawan terjadi penyimpangan, sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif serta kepatuhan penuh terhadap regulasi.
"Melalui program Legal Assistance dan PPS, kejaksaan berperan memberikan pendampingan, konsultasi hukum, serta edukasi pencegahan korupsi kepada seluruh pengguna anggaran,"ucap Ashari dalam sambutannya.
Kepala Kejari mengingatkan bahwa banyak kasus bermula bukan dari niat jahat, tetapi dari ketidaktahuan atau kelalaian administrasi, sehingga penting bagi seluruh pengelola anggaran, bendahara, dan kepala desa untuk berkonsultasi sejak awal, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Orang nomor satu dijajaran Kejari Halteng itu, menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meminta seluruh ASN agar bekerja dengan hati-hati, menghindari praktik yang berisiko, dan menjunjung tinggi integritas.
Diketahui, Pemateri yang hadir di sosialisasi ini antaranya, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, dan Inspektur Kabupaten Halmahera Tengah dengan pokok materi yakni, aspek regulasi, titik rawan korupsi, mekanisme pengawasan internal, hingga contoh kasus yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
(red)







