Home / Kabar Fagogoru

Munadi Kilkoda Pimpin Paripurna Ranperda RPJMD 2025-2029.

16 Mei 2025

HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) gelar rapat Paripurna ke III masa persidangan 3 Tahun 2025 tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Peripurna tersebut dipimipin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda, di dampingi Ketua DPRD Halteng Zulkifli H. Bayan, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Bahri Sudirman bersama OPD, bertempat di Aula Paripurna DPRD, Jum'at (16/5/2025). 

Dalam sambutannya Munadi mengatakan, dahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Legislasi, DPRD melalui Forum Rapat yang terhormat ini, ingin menyampaikan bahwa Pengajuan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Jo UU Nomor 9 Thun 2015), serta berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor : 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. 

Kita pahami bersama, pembangunan merupakan suatu proses yang dilaksanakan secara fokus, gradual dan berkelanjutan. Sehingga stas dasar tersebut, dalam upaya mewujudkan Pembangunan Daerah yang lebih baik, berbasis pada potensi dan permasalahan Daerah, maka penyusunan dokumen perencanaan menjadi sangat krusial dan strategis sebagai wujud dari komitmen dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. 

"DPRD secara kelembagaan memandang dokumen RPJMD ini bukan sekedar berisi lembaran kosong yang secara normatif harus dibuat oleh pemerintah daerah, atau dengan kata lain sekedar membuat dokumen sebagai prasyarat dalam pelaksanaan pemerintahan. Namun dokumen ini sebagai panduan yang strategis dalam merancang kebijakan di berbagai sektor untuk lima tahun kedepan. Karena itu, proses penyusunan yang sangat teknokratis ini harus mencakup berbagai tujuan besar dalam rangka mendorong kemajuan pembangunan, yang antara lain,  meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan infrastruktur dan pelayanan public, menciptakan peluang kerja baru, menjaga bekerlanjutan lingkungan hidup, dan  meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Halmahera Tengah,"ucap Munadi saat membacakan sambutannya. 

Politisi Nasdem itu mengatakan, dokumen perencanaan ini harus terintegrasi juga dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kontradiksi antara perencanaan ruang yang tidak sejalan dengan pelaksanaan program. Perencanaan pola dan struktur ruang dalam RTRW serta perencanaan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD hakikatnya harus sejalan. Sehingga dengan adanya keselarasan antara dokumen ini, pembangunan daerah akan menjadi lebih efisien, terarah, dan berkelanjutan. 

DPRD juga berpandangan, dengan dukungan kemampuan keuangan yang cukup besar, seharusnya permasalahan yang kita hadapi untuk lima tahun kedepan bisa lebih cepat teratasi. 

"Karena itu, kami berharap kepada pemerintah daerah agar bisa menetapkan kebijakan-kebijakan strategis yang dituangkan dalam RPJMD ini yang berbasis pada masalah dan kebutuhan kita. Harus ada sesuatu yang out of the box yang bisa kita ciptakan. Tidak boleh kita menyusun perencanaan hanya selesai pada rutinitas berpemerintahan tanpa menghasilkan sesuatu yang luar biasa untuk rakyat dan daerah yang kita cintai ini," tegas Anggota DPRD dua periode itu.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT