Home / Pariwisata / Destinasi

Disbudpar Halteng Mulai Pungut Retribusi Masuk di Kawasan Ekowisata Nusliko Park

22 November 2020
Tempat santai di kawasan Wisata (foto_ono)

HALTENG, OT- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mulai pungut retribusi masuk di kawasan Ekowisata Nusliko Park.

Tarif yang di berlakukan bervariasi dengan kategori Orang dewasa Rp 5.000 dan Anak-anak Rp 2.000 per orang.

Penjaga Karcis dipintu masuk Ekowisata Nusliko Park Fredi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mulai berlakukan pembayaran tarif masuk di kawasan Ekowisata Nusliko Park.

"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan sudah berlaku sejak tanggal 20 kemarin,"ucap Fredi saat di temui Indotimur.com di lokasi Wisata Minggu (22/11/2020).

Kata dia, sejak diberlakukan Tarif masuk, mulai dari Hari Jum'at hingga Minggu ini, sudah berkisar 120 orang yang mengunjungi kawasan Nusliko park ini.

"Hari Jumat itu jumlah pengunjung sesuai dengan penjualan karcis, berkisar 60 orang. Hari Sabtu berkisar 20 orang karena cuaca yang kurang baik, sedangkan hari ini hingga pukul 15.00 Wit karcis yang terjual sudah 40," ucap Fredi yang juga sebagai Staf di Disbudpar Halteng ini.

Lanjutnya, dari total pengunjung selama 3 hari ini, karcis yang terjual kepada orang dewasa dan anak, sudah sekitar Rp 400.

Dia juga mengatakan, bagi pengunjung yang membawa Anak-anak, agar berhati-hati karena biasanya Anak-anak akan berlari di jembatan dekat air.

"Penting untuk diperhatikan, dan jagalah kebersihan, jangan buang sampah sembarangan demi terjaganya kawasan wisata Nusliko park dengan baik," tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT