Home / Berita / Citizen Journalist

Cegah Penyalahgunaan Bantuan Korporasi, Kanwil Kemenkumham Gelar Sosialisasi ''beneficial ownership''

18 Juni 2021
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat

TERNATE, OT - Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, mengelar Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (beneficial ownership)  dengan tema‘Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme oleh Korporasi’’

Kegiatan yang terpusat di hotel Safirna, Kamis 17/6/2021) itu, menghadirkan narasumber Wakil Ketua mmMajelis Kehormatan Notaris wilayah Maluku Utara, Faruk Alwi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Andhesthi Rarasati.yang dilakukan secara virtual.

Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah, Kepala Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Direktur Hukum PPATK bersama Notaris Kota Ternate dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kakanwil Hukum dan HAM Malut, M. Adnan, dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia, dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat perusahaan (Beneficial Ownership). 

Para peserta sosialisasi

Menurutnya, meski di tengah pandemi covid-19 saat ini, Pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang ramah terhadap penanam-penanam modal baru.

"Perlu diingat meskipun dilakukan upaya untuk mendorong penanaman modal, kita tidak boleh membiarkan Indonesia khususnya Maluku Utara menjadi surga pencucian uang melalui penempatan dana-dana hasil tindak pidana sebagai modal usaha badan usaha," kata Adnan.

Dia menjelaskan, pelaporan beneficial ownership penting tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi korporasi.

‘Seperti dalam Peraturan Presiden. Korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut adalah perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya’’ kata Kakanwil.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat ini menjadi titik tolak bagi notaris, korporasi dan peserta untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 (mg_ot)


Reporter: Magang

BERITA TERKAIT