Home / Berita / Pendidikan

Ini Alasan Kampus STKIP Kie Raha Ternate Tunda Wisuda

Mahasiswa Menduga Akreditasi Kampus Telah Kadarwarsa
10 Februari 2020
Suasana Mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate Mengelar Audiens Dengan Pihak Kampus

TERNATE, OT -Sejumlah mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate, mengelar audiens dengan pihak kampus di depan gedung putih STKIP Kie Raha Ternate.

Mahasiswa mempertanyakan keterlambatan wisuda di kampus tersebut.

Kordinator Lapangan (Korlap)  Faisal Tulado , kepada indotimur.com Senin (10/3/2020) mengatakan, kehadiran mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate dalam audiens ini, untuk mempertanyakan penundaan wisuda.

Menurutnya, sejauh ini pihak kampus maupun panitia wisuda tidak memberikan alasan jelas terkait penundaan wisuda.

"Awalnya, panitia menjadwalkan wisuda pada tanggal 25 Januari 2020, namun kemudian ditunda hingga saat ini sudah 5 (lima) kali ditunda," kesalnya.

Dia menyebut, pihak kampus beralasan, mahasiswa yang mendaftar wisuda belum mencapai target kouta, kemudian hotel tempat kegiatan wisuda dipakai, panitia juga beralasan L2Dikti tidak punya waktu hadir dalam acara wisuda jadi harus menunggu, kemudian pengambilan formulir oleh peserta wisuda belum secara keseluruhan," beber Faisal kepada indotimur.com.

Dikatakan, berbagai alasan dari pihak kampus seperti yang disebutkan, tentu menjadi kegelisahan bagi mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate, karena informasi atau alasan yang disampaikan pihak panitia wisuda hanya sebatas informasi lisan tanpa melakukan pemberian informasi secara tertulis, atau minimal tempel di mading masing-masing Prodi, tetapi itu tidak dilakukan oleh panitia wisuda.

Dia menuturkan, selain alasan itu, ada masalah yang ril sehingga mempengaruhi penundaan wisuda, yakni masalah akreditasi kampus STKIP Kie Raha Ternate yang telah kadarluarsa, hal ini dapat dilihat dalam aturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan nomor SK 226/SK/BAN-PT /Akred/PT/VII/2014 dengan tanggal kadarluarsa 2019-07-19.

Dia juga menjelaskan, tentang Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenrestedikti), nomor 100 tahun 2016 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan pendirian perubahan pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta Bab VI bagian ke satu. Tentang sanksi adiministrasi  pada pasal 25 ayat 2 soal sanksi adiministrasi terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat. 

"Untuk akreditasi sendiri dijelaskan  pada pasal 28 huruf  C, bagian kedua terkait pelangaran berat jika Perguruan Tinggi tidak melakukan pengusulan terkait masa berlaku akreditasi oleh Perguruan Tinggi dan Program Studi, maka jenis sanksi sebagai mana diatur dalam pasal  30 ayat 3 soal sanksi huruf D yakni larangan melakukan wisuda," terangnya

Kata dia, berdasarkan  peraturan Kemenristekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pada bab IV,  mengenai mekanisme akreditasi pasal 43 ayat 2 pimpinan Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan, sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terakhir.

Landasan hukum di atas, lanjut Korlap, menunjukan pihak kampus STKIP Kie Raha Ternate, tidak disiplin dalam menangani adiministrasi, jika dihitung mundur dari tanggal kadarluarsa seharusnya pihak kampus mengusulkan akreditasi kampus sebelum status kampus kategori kadarluarsa.

"Oleh karena itu, kami atas nama mahasiswa STKIP Kie Raha Ternate menyatakan sikap, mendesak kampus secepatnya melakukan wisuda minimal tangal 25 Februari maksimal 29 februari 2020. Kami menolak segala bentuk pembayaran yang tidak ada kejelasan bagi mahasiswa STKIP Kie Taha Ternate, uang registrasi, pembayaran kartu semester, kartu mahasiswa, bebas perpustakaan, sertifikat PPL KKN orbimas. Kami meminta  kejelasan akreditasi kampus yang kadarluarsa dan mendesak secepatnya akreditasi kampus STKIP Kie Raha Ternate," tegasnya

Menangapi tuntutan tersebut, Ketua Panitia wisuda STKIP Kie Raha Tenate Asyhari A. Usman menyatakan, keterlambatan wisuda ini terkait dengan persoalan pendaftaran.

"Jadi awalnya itu, tanggal 25 Januari kemudian dialihkan ke tanggal 1 Februari, namun hasil rapat dari senat tangal 20 Januari ternyata jumlah pendaftaran mahasiswa wisuda terlalu sedikit," kata Asyari

Dia menyebut, jumlah peserta wisuda yang ditargetkan sebanyak 376 orang, sementara mahasiswa yang mendaftar hingga tanggal 20 Januari kemarin , baru 203 mahasiswa, kemudian pengembalian berkas baru 152 orang, sampai hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020  pendaftaran mahasiswa masih  284, sedangkan yang mengembalikan berkas baru 203 mahasiswa," jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Asyari, pihak panitia berkoordinasi ke Ambon terkait ketetapan pelaksanaan wisuda, jatuh pada tanggal  24 Februari 2020. "Ini bukan persoalan sengaja tetapi karena persoalan keterlambatan pendaftaran wisuda," terangnya.

Kata dia, terkait akreditasi kampus, tidak ada masalah, karena kemarin, pihak kampus telah mengirim borang melalui BAN-PT, tapi ada surat tanggal 23 Januari 2020 yang menyebutkan bahwa untuk meningkatkan agreditasi dari C ke B, maka harus ada bimbingan  oleh L2Dikti.

"Sekarang kami menyiapkan drafnya untuk disampaikan ke L2Dikti untuk dibimbing dulu, baru kita sampaikan ke laman sabto BANPT," jelasnya.

"Terlepas dari itu, kita harus menghargai tugas dan tanggunjawab L2Dkti  wilayah Maluku, Maluku Utara (Malut), mereka menyampaikan surat pemberitahuan terkait pembimbingan, makanya mereka meminta kepada kampus untuk  segera ajukan dokumen, kalau dibimbing berarti ada keinginan dari pihak L2Dikti dalam meningkatkan akreditasi," pungkasnya. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT