Home / Berita / Hukrim

Kapolres Halsel Bakal Diadukan Ke Mabes Polri

16 Maret 2017
HALSEL, OT � Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN Orimakurunga Kecamatan Kayoa, Suharto Noh oleh Polres Halsel dinilai bermuatan politis dan terkesan dipaksakan. Ada prosedur hukum yang diduga dilanggar atas penangan kasus yang mengakibatkan enam warga Orimakuranga terpaksa harus ditahan.Karena itu, Kapolres Halsel AKBP Zainuddin Agus Binarto bersama Kasat Reskrim AKP Syahrul Hariyadi akan dilaporkan ke Mabes Polri. Wakasekjen DPP PKB, Usman Sidik kepada indotimur.com melalui saluran telpon, Kamis (16/3/2017) mengatakan, pihaknya bersama tim hukum akan melaporkan Kapolres bersama anak buahnya itu ke Mabes Polri. Dia menilai, penggunaan pasal untuk menjerat pelaku tidak memiliki korelasi dengan dakwaan karena berdasarkan hasil visum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha menyebutkan hanya terjadi luka ringan, otomasis kasus ini masuk tindak pidana ringan. Sementara pasal yang digunakan menjerat pelaku masuk kategori penganiyaan berat. Selain itu, menurutnya, keterangan para saksi, semuanya tidak mengarah pada enam warga Orimakurunga yang saat ini ditahan, justru pelaku sebenarnya tidak ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran. "Untuk itu Polres Halsel tidak ada alasan menahan apalagi menetapkan enam warga ini sebagai tersangka," tegasnya. Usman mengaku, rencananya laporan ke Mabes Polri itu akan disampaikan secara resmi ke pada Senin (20/3) pekan depan. Selain ke Mabes Polri, pihaknya melalui kuasa hukum dan sejumlah pakar juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Ombusdman. �Untuk laporan secara lisan sudah kita sampaikan dan pihak Mabes merespon positif begitu juga teman teman Komisi III DPR RI, tinggal menunggu laporan resminya yang akan di sampaikan oleh kuasa hukum pada Senin pekan depan,� ungkap Usman. Dia menilai, kasus ini sangat jelas dan nampak dipaksakan dan syarat tendensi politik sangat tinggi. Sebab pihak Polres Halsel dalam menetapkan status tersangka itu berdasarkan pesanan orang tertentu dan ini sudah diketahui. �Saya sudah terjunkan tim khusus ke Halsel untuk melakukan investigasi secara diam-diam, dan hasilnya luar biasa, dimana fakta menunjukan bahwa pak Kapolres dalam menetapkan status tersangka dalam kasus ini berdasarkan pesanan orang tertentu yang mengarah ke tendensi politik, olehnya itu Pak Kapolres dan Kasat Reskrim akan kami laporkan ke Mabes Polri untuk di berikan sanksi kode etik.� tegasnya. Saat ini, lanjut dia, sejumlah bukti bukti sedang disiapkan untuk dilampirkan dalam laporan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komnas Ham dan Ombusdman tersebut. "Para warga yang tetapkan sebagai tersangka dan di tahan bukanlah pelaku penganiayaan hal ini di buktikan dengan sejumlah keterangan saksi yang tidak menyebut mereka adalah pelaku. Kami sudah miliki bukti dan foto-foto dimana ada salah satu warga yang di tetapkan tersangka itu di kawal ketat sejumlah aparat bersenjata lengkap pada saat menengok istrinya yang sakit di luar Halsel. pengawalan berlebihan itu sama persis dengan kasus teroris padahal yang bersangkutan bukan pelaku penganiayaan.� katanya. Atas tindakan tersebut pihaknya akan mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian agar segera mencopot AKBP Zainudin Agus Binarto dari jabatan Kapolres Halsel begitu juga dengan Kasat Reskrim Syahrul Haryadi. Sebelumnya praktisi hukum Safri Nyong, SH juga menilai ada yang salah dalam proses penanganan kasus ini dan terkesan dipaksakan. Ia pun meminta penyidik lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara khususnya kasus ini, sebab bisa berakibat fatal karena bisa dipraperadilan. Menangapi hal ini Kapolres Halsel, AKBP Zainuddin Agus Binarto, ketika di konfirmasi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang mengarah ke penetapan tersangka. Terkait rencana akan dilaporkan ke Mabes Polri dan DPR RI, Kapolres Halsel (AKBP) Zainuddin Agus Binarto, mengaku, itu hak mereka dalam melakukan pembelaan. Karena itu pihaknya mempersilahkan jika ada yang tidak puas dengan proses hukum yang dilakukan. �Mungkin saja mereka kecewa karena sudah sering telpon saya minta diselesaikan dan memohon penanguhan penahanan tapi tidak bisa karena belum memenuhi syarat.� ujarnya singkat. (ita)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT