Home / Indomalut / Haltim

Pemkab Haltim Berharap Pemprov Tindak Lanjut Kasus Pencemaran Lingkungan

12 April 2018
Moh Abdu Nassar

MABA,OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), berharap kepada Pemerintah Provinsi Malut agar memperhatikan dan menindak lanjuti persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah Milik PT Alam Raya Abadi (ARA).

Sekretaris daerah (Sekda) Haltim Moh Abdu Nassar mengatakan, kewenangan sektor pertambangan dibawah pengawasan Pemerintah Provinsi dalam hal ini, dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, namum Pemerintah Kabupaten Haltim terus melakukan komunikasi dengan Pemprov dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Malut. 

"Pada intinya perkembangan penyelesaian itu kewenangannya ada di provinsi. Makanya kemarin kami dari Pemkab Haltim mengupayahkan komunikasi dengan Pemprov Malut," kata, kata Abdu, Kamis (12/04/2018).

Kata dia, Komisi III DPRD Malut juga turun melakukan pertemuan dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat, guna membicarakan tindak lanjut proses penyelesaian ganti rugi lahan pertanian, akibat dari pencamaran limba perusahan. 

"Dan pada saat kunjungan pelaksana tugas Gubernur juga pernah di sampaikan permasalhan PT ARA. Jadi mudah-mudahan Pemrov segera menindak lanjut permasalahan tersebut," tuturnya. 

Dijelasakan, Pemkab Haltim tidak ada kewenangan pada sektor pertembangan. Maka harapan kita melalui komunikasi ke komisi III DPR dan instansi teknis agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Langkah-langkah kita adalah meminta Pemprov untuk turun dilapangan dan itu sudah dilaksanakan. Sehingga berharap persoalan pencemaran lingkungan di desa Batu Raja segera diselesaikan oleh Pemprov," pungkasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT