Home / Undefined

Mulai Bulan Depan, Gaji Anggota DPRD Halsel Rp, 40 Juta

28 Agustus 2017
LABUHA, OT � Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), mengklaim, siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang mengatur soal kenaikan pendapatan pimpinan dan anggota DPRD. Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Helmi Surya Botutihe Senin (28/8/2017), sore, menjelaskan, menindaklanjuti PP nomor 18 tahun 2017, Pemkab segera menerbitkan Peraturan Kepala Derah (Perkada) untuk mengatur tentang pendapatan anggota DPRD. �Untuk regulasi daerah yang mengatur soal pendapatan anggota DPRD ini telah dibuat tinggal menunggu diterbitkannya Perkada. Dalam waktu dekat kita terbitkan Perkadanya, sementara Perdanya sudah ada," jelas Helmi. Untuk pembayaran hak anggota DPRD Halsel, lanjutnya, kemungkinan baru akan diberlakukan bulan depan, sedangkan anggaran untuk membayar kenaikan pendapatan anggota DPRD ini telah diajukan dalam APBD Perubahan 2017. Meski begitu, kata Helmi, kenaikan pendapatan anggota dewan ini tidak mengganggu keuangan daerah karena sudah diperhitungkan sesuai dengan kemampuan daerah. "Saya belum hitung jumlahnya yang jelas disesuaikan dengan kemampuan daerah," jelasnya. Helmi memastikan, anggota DPRD Halsel bakal menerima total pendapatan diatas Rp, 40 juta, per bulannya, "kenaikannya cukup besar, tiga kali lipat dari pendapatan sebelumnya," pungkas Helmi. (it@)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT