Home / Indomalut / Tidore

Warga Keluhkan Harga Tiket Speedboat Bastiong-Rum

23 November 2021
Pelabuhan speedboat Rum-Bastiong

TIDORE, OT- Warga Kota Tidore Kepulauan (Tikep), keluhkan tarif tiket speedboat Rum-Bastiong, yang sering dinaikkan sepehak oleh ABK speed.

Salah satu warga yang berada di pelabuhan penyebarangan Rum yang enggan menyebut namanya, mengatakan harga tarif penumpang dan tarif kiriman barang terlalu mahal.

Menurutnya, harga tarif penumpang yang sering berubah, bahkan dirinya sering diminta membayar dengan harga per orang Rp 20 ribu,  namun penumpang yang diangkut sebanyak 10 orang.

seharusnya, kata dia, hanya membayar Rp 15 ribu per orang. Selain itu, dirinya juga keluhkan untuk tarif kiriman barang yang dinilai tidak wajar, karena hanya selembar dokumen yang beratnya tidak mencapai 1 Kg saja, dirinya diminta harus membayar dengan harga Rp. 20 ribu rupiah.

"Kepada pihak terkait yang bertanggung jawab agar bisa memperhatikan hal ini, karena harus ada pengawasan sehingga tidak terjadi hal yang demikian," sesalnya.

Sementara, Ketua Speadboad Rum Bastiong Yunus Sinen saat dikonfirmasi menyampaikan, untuk tarif kiriman barang itu tergantung dari masing- masing motoris speedboat, sebab pernah terjadi kejadian banyak titipan yang hilang dan itu harus motoris dan juragan speedboat yang harus menggantinya.

"Karena resiko itulah, maka motoris harus mengantisipasi dengan tarif yang sesuai pula dengan biaya kerugian ketika hilang atau rusak," katanya.

Lanjut Yunus, untuk tarif penumpang sebanyak 10 orang itu per orang dikenakan tarif Rp. 15 ribu rupiah mulai dari pagi hari sampai pukul 19.00 Wit, karena masih dalam pengawasan Dinas Perhubungan.

sementara untuk tarif diluar pengawasan Dinas Perhubungan yaitu diatas pukul 19.00 Wit, para motoris menaikan harga tarif per orang sebesar Rp 20 ribu, tapi jumlah penumpang diturunkan menjadi 8 orang saja.

Yunus menegaskan, jika nanti dirinya menemukan juragan dan motoris speadboat mengangkut penumpang 10 orang dengan harga tarif  yang dipatok sebesar Rp. 20 ribu, maka dirinya akan memberikan sanksi kepada mereka, yaitu dilarang beroperasi selama 3 hari.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tidore Daud Muhammad, saat dihubungi menyampaikan, soal tarif barang kiriman dirinya tidak tahu, tetapi nanti Dishub Tidore akan turun mengecek langsung dilapangan dan apabila ditemukan hal- hal yang janggal, maka Dishub Tidore akan memberikan sangsi langsung dilapangan.

Dia menambahkan, untuk harga normal tarif Speedboat Rum Bastiong yaitu Rp10 ribu, namun karena Pandemi Covid-19 yang melanda, sehingga dilakukan pembatasan penumpang dan jaga jarak dari penumpang normal 16 orang, kini tersisa 10 orang, sehingga pemilik speed meminta menambah biaya tambahan per orang Rp 15 ribu, jadi untuk tarif saat ini yaitu Rp15 ribu per orang.(mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT