TIDORE, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melakukan Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun 2019 tentang Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tikep oleh Wali Kota.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Anas Ali dan didampingi Wakil Ketua Mohtar Djumati bertempat di ruang Paripurna DPRD, Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dari 25 orang Anggota DPRD Tikep, yang hadir dalam rapat Paripurna 17 orang Anggota DPRD, 6 orang Anggota Izin dan 2 orang Anggota DPRD tanpa keterangan.
Wali Kota Tikep Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan, atas dasar pokok pikiran 4 Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemilihan, penetapan dan pemberhentian Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan.
Lanjut dia, Rancangan Peraturan daearh tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 17 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan.
Rapat paripurna ini dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, serta pimpinan SKPD lingkup Kota Tikep.
Acara yang dilanjutkan dengan penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah oleh Wali Kota Tikep kepada Ketua DPRD Kota Tikep.(Ryn)