TIDORE, OT - Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim menginstruksikan kepada pedagang di wilayah Kota Tikep untuk tidak menimbun stok Bahan Pokok (Bapok), ikan dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain tidak menimbun, Wali Kota juga mengingatkan para pedagang maupun distributor untuk tidak menaikan harga secara sepihak.
Berdasarkan Instruski Wali Kota Tikep nomor 511/339/01/2020 tentang Tanggap Darurat Penanganan Penyebaran COVID-19 Melalui Antisipasi Kenaikan Harga dan Kelangkaan Persediaan Barang Kebutuhan Pokok tertanggal 25 Maret 2020.
Instruksi ini ditujukan kepada pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok, pelaku usaha retailer barang kebutuhan pokok, pedagang ikan dan pengecer BBM di wilayah Kota Tikep.
Wali Kota meminta, pelaku usaha distributor barang kebutuhan pokok untuk memprioritaskan atau memperbanyak volume pengadaan dan pasokan barang kebutuhan pokok guna menjamin ketersediaan barang jelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Dia meminta, agar distribusi harus melaporkan perkembagan stok dan harga bahan pokok, ikan dan BBM kepada Pemerintah Kota Tikep melalui Dinas Perindagkop dan UKM.
“Bagi para distributor dan pengecer bahan pokok yang tidak mematuhi instruksi ini akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali Ibrahim.
Wali Kota berharap, para pedagang untuk ikut serta mencegah penyebaran virus corona dengan cara menyediakan tempat cuci tangan di depan toko dan kios atau gudang, baik dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan kontak langsung dengan pelanggan atau konsumen. (Ryn)