TIDORE, OT- Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim memerintahkan kepada 158 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diambil sumpah untuk tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tikep Ali Ibrahim di sela-sela upacara pengambilan sumpah PNS dan penyerahan SK 100 persen kepada 158 PNS secara simbolis, Selasa (14/4/2020).
Kata Ali, sesuai dengan Pakta Integritas Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibacakan secara bersama dan telah ditandatangani oleh masing-masing, menyebutkan secara tegas kepada para CPNS untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saudara-saudara tidak dibolehkan dan dilarang keras untuk melakukan korupsi, karena gaji yang diberikan Insya Allah menjadi berkah bila disyukuri dan dimudahkan pintu rezeki oleh Allah SWT, tuhan Yang Maha Esa, jika dikelola dengan baik,” ucap Ali.
Dirinya menekankan, kepada PNS Tikep untuk jangan coba-coba apalagi sampai memiliki niat jahat melakukan tidak pidana korupsi.
"Jangan coba-coba, karena berakibat hukum serta dapat menurunkan harga diri maupun harkat dan martabat sebagai seorang PNS,” terang Ali.
Dia meminta, bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab serta mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Dia menambahkan, mengabdi dengan setulus hati dan sepenuh kasih kepada masyarakat maupun siapapun yang dilayani, beretika seta menajdi panutan di lingkungan kerja masing-masing.
“Tanamkan budaya malu, yaitu malu jika terlambat masuk kantor, malu jika tidak berprestasi, malu jika melihat teman bisa bekerja sementara kita tidak bisa, dan malu jika memiliki niat untuk melakukan korupsi,” ujar Ali.
(Ryn)