TIDORE, OT- Penandatangan rekomendasi persetujuan pejanjian kerjasama mengenai pemanfaatan guna lahan di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah terkait dengan pengelolaan Kelapa Genjah, Padi Gogo dan Tanaman cabai yang dilakukan PT. Tidore Sejahtera, berkat izin Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan, ternayata tidak diketahui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tikep, Mochtar Djumati.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPRD Tikep Mochtar Djumati ,bahwa penandatanganan rekomendasi tentang persetujuan DPRD atas perjanjian kerjasama daerah dengan Nomor : 170/252/02/2017 tidak diketahui dirinya.
Menurutnya, mungkin pada saat pembahasan ataupun penandatanganan rekomendasi persetujuan perjanjian lembaga DPRD Kota Tikep dirinya sedang berada di luar atau ada tugas lain, sehingga dirinya tidak mengetahui.
Dia menambahkan, dirinya akan mengecek kembali dokumen rekomendasi persetujuan lembaga DPRD Kota Tikep, karena sejauh ini dirinya tidak mengetahui adanya rekomendasi DPRD Kota Tidore yang sudah di keluarkan.