Home / Indomalut / Tidore

TMMD Ke-100, Satlantas Sosialisasi UU Lantas dan Denda Pelanggaran

13 Oktober 2017
Suasana sosialisasi undang undang Lalu Lintas

TIDORE, OT- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan (Tikrp), memberikan materi sosialisasi Undang- undang Lalu Lintas (Lantas) dalam rangka Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-100 di Desa Talagamori, Jumat (13/10/2017).

Diklantas Polres Tikep Bripka. Ahmad Yani Masuku saat menyampaikan materi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, lebih di tekankan pada keselamatan antara lain Penggunaan Helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), Tilang, Rambu, Kelengkapan Kendaraan dan Marka Jalan.

Menurut dia, untuk biaya pelanggaran sesuai tarif denda lalu lintas terbaru yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang resmi disahkan pada tanggal 22 Juni 2009 telah ditulis beberapa rincian denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara lalu lintas dianntaranya; "Tidak memiliki SIM (Pasal 281) didenda sebesar Rp 1.000.000, Tidak Membawa SIM (Pasal 288 ayat 2) didenda sebesar Rp 250.000, Tak Memasang Tanda Nomor Kendaraan (Pasal 280) didenda sebesar Rp 250.000, Setiap Pengendara Melanggar Lalu Lintas (Pasal 287 ayat 1) didenda sebesar Rp 500.000, Motor Tidak Lengkap (Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Pengukur Kecepatan, dan Knalpot) (Pasal 285 ayat 1) didenda sebesar Rp 250.000, Mobil Tidak Lengkap (Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Mundur, Lampu Rem, Kaca Depan, Bumper, Penghapus Kaca) (Pasal 285 ayat 2) didenda sebesar Rp 500.000, Mobil Tidak Dilengkapi (Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Pembuka Roda, dan P3K) (Pasal 278) didenda sebesar Rp 250.000, Melanggar Aturan Batas Kecepatan (Tinggi dan Rendah), (Pasal 287 ayat 5) didenda sebesar Rp 500.000, Tidak Dilengkapi STNK atau STNK Percobaan (Pasal 288 ayat 1) didenda sebesar Rp 500.000, Penumpang Disamping Pengemudi Mobil Tidak Pakai Safety Belt (Pasal 289) didenda sebesar Rp 250.000, Pengendara Motor Tak Memakai Helm SNI (Pasal 291 ayat 1) didenda sebesar Rp 250.000, Tak Menyalakan Lampu di Malam Hari dan Kondisi Tertentu (Pasal 293 ayat 1) didenda sebesar Rp 250.000, Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari (Pasal 293 ayat 2) didenda sebesar Rp 100.000, Motor Tidak Menghidupkan Lampu Sen Saat Belok Atau Putar Arah (Pasal 294) didenda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan diantarnya SIM A untuk Pembuatan baru biayanya sebesar Rp 120.000, SIM A untuk Perpanjangan biayanya sebesar Rp 80.000, SIM B1 untuk Pembuatan baru biayanya sebesar Rp 120.000, SIM B1 untuk Perpanjangan biayanya sebesar Rp 80.000, SIM B2 untuk Pembuatan baru biayanya sebesar Rp 120.000, SIM B2 untuk Perpanjangan biayanya sebesar Rp 80.000, SIM C untuk Pembuatan baru biayanya sebesar Rp 100.000, SIM C untuk Perpanjangan biayanya sebesar Rp 75.000, SIM D untuk Pembuatan baru biayanya sebesar Rp 50.000, SIM D untuk Perpanjangan biayanya sebesar Rp 30.000.

Dia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut ratusan masyarakat Desa Talagamori sangat antusias dalam mengikuti penyampaian materi dari Satlantas Polres Tikep.
(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT