TIDORE, OT- Sebanyak 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin PNS di ruang rapat kantor Walikota, Kamis (16/11/2017).
Dari Pantauan Media ini, pemanggilan 5 orang PNS oleh Tim Penegakan Disiplin, karena diduga melanggar PP 53 Tahun 2010, PNS yang dipanggil masing-masing 1 orang PNS dari Kecamatan Oba Tengah, 1 orang PNS dari Kantor Lurah Payahe, 2 orang PNS dari Puskesmas Talagamori, dan satu orang PNS dari Puskesmas Akelamo.
Dari 5 orang yang dipamggil, hanya 2 orang datang memenuhi Panggilan Tim Penegakan Disiplin. Sidang berlangsung secara tertutup sebab masih dalam dugaan melakukan pelanggaran disiplin, sehingga butuh klarifikasi atas tuduhan pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
Sidang ini juga menghadirkan langsung Pimpinan dari PNS yang bermasalah untuk mengetahui langkah-langkah pembinaan yang sudah dilakukan kepada PNS sebelum tim memberikan rekomendasi hukuman kepada Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Selanjutnya, Tim akan kembali memanggil tiga orang PNS yang tidak menghadiri sidang. ini berdasarkan ketentuan PP 53 tahun 2010, PNS yang tidak hadir akan dipanggil untuk kedua kalinya. jika tidak hadir lagi maka akan diberikan hukuman sesuai dengan bukti yang ada.
"Penegakan disiplin ini diharapkan mampu mendorong peningkatan disiplin PNS dan memberikan efek jera bagi PNS yang tidak mau melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Rusdy Thamrin.
(Rayyan)