Home / Indomalut / Tidore

Tidak Terima Ditegur, Kasubag Keuangan Pukul Sekwan Tikep

02 April 2018
Suasana ruangan Sekwan Tikep

TIDORE, OT- Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tidore Kepulauan (Tikpe), Sofyan Saraha dipukul oleh anak buahnya Syahrul L Ahram yang juga Kasubag anggaran DPRD Kota Tikep, Senin (2/4/2018) siang tadi.

Krpada sejumlah media, Sofyan Saraha  menyampaikan, aksi pemukulan Sahrul terhadap dirinya berawal disaat ia meminta pelaku (Sahrul) untuk bertemu diruang kerjanya, guna menyelesaikan sejumlah persoalan internal yang diduga dilakukan oleh Sahrul.

"Sebagai pimpinan saya punya kewajiban untuk mengingatkan bawahan saya, hanya saja ketika saya memanggil dia (Sahrul red) dan membicarakan masalah internal. Namun yang bersangkutan tidak terima sehingga melepaskan pukulan ke wajah saya," ujarnya sembari tidak mau menguraikan masalah internal soal perkantoran.

Lanjut dia, tidak terima dengan sikap yang di tunjukkan Sahrul, sekwan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tikep untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

"Saya tidak akan pernah cabut laporan saya, biar ini menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan. Yang terpenting niat saya melakukan pembinaan," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tikep, AKP. Naim Ishak menjelaskan, Polres Tikep saat ini sudah memproses laporan Sofyan Saraha.

"Saat ini penyidik masih mengambil keterangan dari saksi atas kejadian ini, hasil visum juga belum keluar dan nanti setelah ada hasil visum dan BAP sudah lengkap, barulah akan dilakukan Olah TKP," katanya.

Lanjutnya, Saat ini kami belum bisa memastikan apakah ini masuk dalam pasal apa, yang jelas kalau kasus penganiayaan pasal 351 sampai pasal 356 KUHP.

"Tetapi belum bisa dipastikan kasus ini masuk pada pasal berapa, nanti setelah mempelajari hasil Visum dan BAP serta olah TKP barulah bisa diketahui," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah keluarga korban berdatangan di kantor Polres Tikep mulai dari pukul 16.00 Wit hingga 18.25 Wit, membubarkan setelah dijelaskan oleh Korban bahwa kasus ini akan diproses sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT