Home / Indomalut / Tidore

Tender Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan KPU Tikep Dinilai Bermasalah

15 Oktober 2020
Kantor KPU Tikep

TIDORE, OT- Cv. Putra Prima tidak terima dengan proses tender proyek  yang dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ KPU Provinsi Maluku, terkait lelang proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sebesar Rp 504.960.500,00.

Dimana pada LPSE KPU RI tanggal 23 September 2020 pelaksanaan tender proyek tersebut ditemukan persyaratan tender yang tidak sesuai dengan peraturan yang amanatkan oleh PERPRES no 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR no 14 tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta lelang poyek pekerjaan gedung dan bagunan kantor KPU Tikep Djaenuddin Abbas menyampaikan, ada persoalan pelelangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Menurutnya, pada tahapan lelangnya sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan tapi pada persyaratan yang diminta oleh pokja itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata Djaenuddin, dalam hal personil manajerial pokja tidak bisa mengisyaratkan seorang tenaga ahli. Sebab, pada pekerjaan ini karena tidak masuk pada kategori pekerjaan yang kompleks.

Sesuai dengan perpres no.16 tahun 2020 pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi dan mempunyai resiko yang tinggi sementara pekerjaan yang dilelangkan kan hanya pekerjaan rehabilitasi ganti atap pasang tehel dan lain sebagainya.

Kemudian dokumen lelang yang digunakan pokja adalah dokumen lelang yang mengacu pada Permen PUPR Nomor 31 Tahun 2015.  karena itu juga termuat pada dokumen tender pokja itu sendiri pada BAB IX. BENTUK KONTRAK Halaman 82 - 83

Permen PUPR sudah diubah ke Permen PUPR no 14 Tahun 2020 dan standar dokumen lelangnya juga harus memgikuti Permen PUPR No. 14 tahun 2020

Oleh karena itu tender proyek ini seharusnya gagal dan dilakukan tender ulang dengan memperbaiki dokumen lelangnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Karena perpres no 16 tahun 2018 sudah menegaskan pada pasal 51 Tender/Seleksi Gagal  ayat 2 huruf d.  ditemukan  kesalahan  dalam  Dokumen  Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Untuk itu dirinya berharap, pokja, PPK dan pengguna anggaran khusunya pada pelaksanaan tender proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor KPU Kota Tikep dapat meminta penjelasan kepada ahli pengadaan barang dan jasa agar supaya dalam menjawab sanggahan peserta itu tidak menggunakan asumsi asumsi yang tidak berdasar aturan.

Karena tender ini ada aturan dan norma- norma yang patut kita taat bersama.

Sementara, Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK) KPU Tikep Zulfah Badriyah ketika konfirmasi hanya singkat menyampaikan, soal tender tersebut, semua bermasalah secara aturan dan proyek tersebut adalah kewenangan panitia pengadaan, yaitu KPU Provinsi.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT