TIDORE, OT- Penyuluhan Undang- undang (UU) Desa dan Dana Desa (DD) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dalam rangka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-100 di Desa Kosa, Kecamatan Oba, Selasa (10/10/2017).Penyuluhan UU Desa dan Dana Desa disampaikan langsung oleh Sekretaris DPMD Kota Tikep, Selvia M. Nur, sekaligus memaparkan terkait Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi rujukan dalam pembangunan desa, tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, pembangunan wilayah pedesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.Menurutnya, terkait pelaksanaan program desa melalui Dana DD, diperlukan keterbukaan dalam bentuk musyawarah. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam penggunaannya, Musyawarah desa dilakukan dari tingkat RT sampai ke tingkat desa, sehingga terbentuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) untuk melaksanakan program desa sesuai kesepakatan.Silvia juga menyampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan desa bisa dimanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan melihat Pemetaan potensi desa sesuai Permendes no 4 dan 5 tahun 2015 tentang BUMDesdan melakukan kerjasama untuk mensejahterakan masyarakat yang ada desa.