TIDORE, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan ( Tikep) melakukan Rapat Paripurna Ke- 5 Masa Persidangan II Tahun 2020 DPRD Tikep dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi Atas 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tikep.
Enam Ranperda diantaranya, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tikep 2020- 2040, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi pasar Grosir dan Pertokoan dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan.
Wakil Ketua DPRD Tikep, Mohtar Djumati yang memimpin Rapat Paripurna Pandangan fraksi kemudian memberikan kesempatan kepada fraksi- fraksi.
Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F- PDIP) yang disampaikan Husen Bin Syeh Abubakar menyatakan bahwa menerima 6 Ranperda selanjutnya dibahas menjadi Perda.
Pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional (F- PAN) yang disampaikan Umar Ismail menyatakan bahwa menerima 6 Ranperda selanjutnya dibahas menjadi Perda.
Pandangan Fraksi Nasional Demokrat (F- NasDem) yang disampaikan Malik Muhammad menyatakan bahwa menerima 6 Ranperda selanjutnya dibahas menjadi Perda.
Pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang disampaikan Asma Ismail menyatakan bahwa menerima 6 Ranperda selanjutnya dibahas menjadi Perda.
Pandangan Fraksi Dekokrat Sejahtera (F-DS) yang disampaikan Wahab Samad menyatakan bahwa menerima 6 Ranperda selanjutnya dibahas menjadi Perda.
Rapat Paripurna DPRD dihadiri 23 orang Anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati memimpin rapat Paripurna yang di dampingi Ketua DPRD Ahmad Ishak dan Wakil Ketua DPRD Ratna Namsa dan dihadiri Wali Kota Tikep Ali Ibrahim.(Ryn)