Home / Indomalut / Tidore

Semua Fraksi DPRD Setujui 3 Ranperda Kota Tikep

27 Maret 2020
Penyerahan dokumen

TIDORE, OT- Rapat Paripurna ke- 9 masa persidangan ke II tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi (Steemotevering) atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tikep.

Tiga Ranperda Kota Tikep yaitu Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Ranperda tentang perubahan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Jumat (27/3).

Ketua DPRD Kota Tikep Ahmad Ishak saat memimpin jalannya Paripurna kemudian mempersilahkan kepada juru bicara seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi fraksi tentang 3 buah Ranperda, akhirnya menerima dan menyertujui 3 buah Ranperda selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara, Wali Kota Tikep Ali Ibrahim yang hadir dalam rapat paripurna tersabut menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan 3 buah ranperda ini, dapat disetujui dan selanjutnya untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Lanjut dia, tercapainya sebuah komitmen bersama serta pandangan yang sejalan da seirama, bahwa untuk mencapai dan mewujudkan sebuah kemajuan daerah tentunya harus ada sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk dapat menyiapkan berbagai kebutuhan regulasi daerah sebagai landasan pijak atas penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyrakat.

Paripurna dihadiri Wali Kota Tidore Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah Asrul Sani Soleiman, Dandim 1505/Tidore Cecep Kurniyawan serta  23 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore dan 2 Orang Anggota berhalangan hadir atau izin.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT