Home / Indomalut / Tidore

Semua Fraksi DPRD Kota Tidore Setujui Perubahan 3 Ranperda

14 Mei 2019
Penyerahan SK DPRD Tikep

TIDORE, OT- Rapat Paripurna ke- 4 masa persidangan ke II tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi (Steemotevering) atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tikep nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, penetapan dan pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Tikep nomor 17 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.

Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati saat memimpin jalannya Paripurna kemudian mempersilahkan kepada juru bicara seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi, kesempatan pertama Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Elvri Habib Conoras menerima dan menyetujui 3 Ranperda untuk disahkan menjadi Perda Kota Tidore.

kesempatan kedua Pendapat Akhir Fraksi Amanat Indonesian Raya (AIR) yang disampaikan Ratna Namsa menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Kota Tidore.

kesempatan ketiga Pendapat Akhir Fraksi Partai PDI Perjuangan yang disampaikan Ahmad Ishak menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Kota Tidore.

kesempatan keempat Pendapat Akhir Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Malik Muhammad menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Kota Tidore.

kesempatan kelima Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ridwan M. Yamin menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Kota Tidore.

dan kesempatan terakhir Pendapat Akhir Fraksi Bintang Kebangsaan yang disampaikan Murad Polisiri menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda Kota Tidore.

Sekretaris Dewan Syofyan Saraha kemudian membacakan Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 170/06/02/2019 tentang Persetujuan atas 3 Ranperda Kota Tikep, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Perda Kota Tikep, yang di sahkan pada tanggal 14 Mei 2019 di Kota Tidore.

Paripurna dihadiri 21 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore dan 4 Orang Anggota berhalangan hadir atau izin, Wali Kota Tidore Ali Ibrahim, Sekretaris Daerah (Sekda) Asrul Sani Soleiman.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT