TIDORE, OT- Mulai 6 April 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan melakukan agenda Reses di daerah Pemilihan (Dapil), berdasarkan jadwal yang di tetapkan Banmus DPRD Tidore.
Hal ini disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tidore Syofyan Saraha saat dikonfirmasi mengatakan, agenda reses anggota DPRD Kota Tidore sebagaimana yang sudah dijadwalkan di Banmus akan dilaksanakan pada 6 sampai 11 April 2019 yang dibagi berdasarkan masing- masing Dapil.
Menurut Syofyan, 25 Orang Anggota DPRD Tikep akan dibagi ke Dapilnya masing- masing diantaranya Dapil I berjumlah 7 orang Anggota, Dapil II berjumlah 8 orang Anggota, dan Dapil III berjumlah 8 orang Anggota.
Lanjut dia, dalam pelaksanaan reses Anggota DPRD ini akan diberitahukan ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan pihak kemanan untuk diketahui.(Ryn)