TIDORE, OT- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Asrul Sani Soleiman didampingi Asisten Bidang Administrasi Kartini Elake dan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Muhammad Yasin serta Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah M. Sarif, memimpin Rapat terkait dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Kamis (28/2/2019) di Ruang Rapat Wali Kota.
Sekda Tikep Asrul Sani Soleiman dalam arahannya mengatakan, Akuntabilitas merupakan perwujudan dari kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dan telah ditetapkan melalui media pertanggung jawaban berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Menurut dia, Kota Tidore ketika proses penilaian dilaksanakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), RPJMD Kota Tidore saat itu masih dalam tahap pembahasan sehingga mempengaruhi hasil penilaian.
Untuk itu, kata Asrul, kepada setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar melihat ini sebagai cerminan evaluasi sehingga bisa memberikan laporan SAKIP yang terbaik agar adanya progress di tahun 2019.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Kartini Elake mengatakan, setiap Organissi Perangkat daerah diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuainya dengan ketentuan yang berlaku dalam laporan SAKIP yang terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capain kinerja.
"Kondisi SAKIP Kota Tidore Kepulauan di Tahun Tahun 2017 masuk dalam kategori CC dengan nilai 53,11 dan pada tahun 2018 kategori cc dengan nilai 56,73 peningkatan 3,62 dari tahun sebelumnya untuk nilai B harus mencapai 60," ungkap Kartini.
Dirinya berharap, kepada setiap OPD dari sekarang, sudah harus dilaksanakan laporan SAKIP dengan baik sehingga ketika adanya penilaian SAKIP yang dilakukan secara tiba- tiba maka Laporan SAKIP sudah siap sesuai dengan administrasinya.(Ryn)