TIDORE, OT- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bekerjasama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tikep melakukan kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Tikep.
Hal ini disampaikan, Kasat Lantas Polres Tikep AKP. Ridwan Usman kepada sejumlah media, Rabu (18/3/2020) di kantor Satlantas Tikep mengatakan, kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan di wilayah Kota Tikep.
Menurut dia, ini atas kerjasama UPTD Samsat Tikep Satlantas Tikep yang melakukan penertiban beberapa tempat di wilayah Kota Tikep.
Lanjut Ridwan, sasaran operasi penertiban pajak kendaraan adalah pada kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam
Kami berharap, dari kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan ini, agar para pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan pada waktunya.
Kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan selama 9 hari yang dimulai dari tanggal 18 - 26 Maret 2020.
(Ryn)