Home / Indomalut / Tidore

Polsek Oba Razia dan Musnahkan Miras Di 2 TKP

27 Desember 2017
Pemusnahan Babuk cap tikus di Polsek Oba Selatan

TIDORE, OT- Kepolisian Sektor (Polsek) Oba melakukan razia tempat produksi minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah kerja Subsektor Oba Selatan.

Kapolsek Oba, IPTU. Ambo Wellang kepada media Indotimur.com, menjelaskan razia ini dilakukan anggota Polsek Oba dan anggota subsektor Oba Selatan berhasil menemukan tempat produksi miras di hutan desa Wama, kecamatan Oba Selatan, Rabu (27/12/2017).

Kata dia, barang bukti (Babuk) yang diamankan di lokasi hutan desa Wama yaitu berupa empat jergeb berisi miras jenis cap tikus dan 1 buah tempat masak miras cap tikus.

Setelah itu, Anggota subsektor Oba Selatan kemudian berhasil mengamankan miras jenis cap tikus di depan pos polisi (Pospol) subsektor Oba Selatan sebanyak 50 kantong plastik.

"Pemilik miras langsung melarikan diri dan meninggalkan motor jenis honda Supra X dengan nomor Polisi DB 2419 LV, sampai saat ini identitas pelaku belum diketahui," terang dia.

Dirinya mengatakan, Babuk yang ditemukan langsung di Musnahkan tempat kejadian perkara (TKP) diantarnya lokasi pertama di hutan desa Wama dan dilokasi kedua di depan pos subsektor Polsek Oba Selatan.
(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT