TIDORE, OT- Jumat, (29/9/17), Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melakukan rapat untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2006 tentang minuman beralkohol.Dari Pantauan Media Indotimur.com, rapat tersebut hanya di hadiri 5 orang diantaranya Wakil Ketua DPRD Tikep Mochtar Djumati, Ketua Balegda Murad Polisiri, Anggota Balegda Ardiansyah Fauzi, Anggota Balegda Hambali Muhammad dan Anggota Balegda Titiek A Ruray.Instansi terkait yang menghadiri rapat Balegda diantaranya Bagian Hukum Setda Tikep, Dinas Satpol PP dan Damkar, dan Polres Tidore Kepulauan.
Sementara, Jumlah total Balegda ada 12 orang diantaranya 3 orang Pimpinan DPRD Kota Tikep, dan 8 Anggota DPRD Kota Tikep dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Tikep.
(uji)