TIDORE, OT- Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2018 tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif DPRD tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam penyampaian pendapat akhir dan pernyataan sikap dari keenam Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Bintang Kebangsaan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Hasil Penyampaian pendapat yang sesuai kuorum tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD dengan Nomor 170/07/02/2018 tentang Persetujuan DPRD atas Ranperda tentang Pengendalian, Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati, didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Laiman, dan disaksikan oleh Wali Kota Tikep Ali Ibrahim Walikota Tikep Ali Ibrahim menyampaikan, apresiasi kepada DPRD Kota Tikep yang telah bekerja keras dalam membahas dan menggodok Ranperda tersebut.
Dirinya berharap, regulasi ini menjadi cerminan komitmen dan wujud nyata Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Tikep Mochtar Djumati menyampaikan, Perda Miras yang baru saja disahkan memiliki sangsi hukum yang lebih berat.
Kata dia, didalam sangsi hukum dari Perda Miras yang baru saja disahkan akan dikenakan sangsi jika terbukti mengkonsumsi atau menjual maka akan hukuman kurungan penjara paling lama 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 Juta rupiah.
"Selain baru saja disahkan, saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi, sebab seluruh akar masalah yang sering terjadi di Tidore penyebabnya yaitu Miras," jelas Mochtar.
Selain itu, menurut dia, Tidore sudah dicanangkan menjadi Kota Santri, sehingga dengan adanya Perda Miras ini akan lebih membantu Pemerintah Daerah dalam menerapkan program.(Ryn)