TIDORE, OT- Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tikep, terkait tarif angkutan umum di Kota Tidore.
Wakil ketua DPRD Tikep, Mochtar Jumati usai rapat mengatakan, rapat bersama Dishub Tidore hari ini yaitu membicarakan terkait penetapan tarif angkutan umum di Tidore.
Kata dia, agenda hari ini untuk menindak lanjuti dan mendengar pendapat Organda Kota Tidore, selain itu DPRD juga sudah membicarakan tentang rencana pengaturan tarif tidak hanya yang di pulau, tetapi di seluruh wilayah Kota Tikep.
"Tarif angkutan darat itu sudah ada regulasi yang mengatur yaitu keputusan Menteri perhubungan nomor 49 tahun 2017 yang digunakan untuk menghitung tarif itu sendiri, selain itu DPRD juga sudah memberikan masukan ke Dishub Tikep agar dalam menghitung tarif angkutan harus dengan mempertimbangkan terkait suku cadang dan harga BBM di daerah ini," ucapnya, Selasa (2/11/2021).
DPRD meminta agar Dishub bisa sampaikan ke Organda di wilayah Kota Tidore, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakat menggunakan angkutan umum.
Dirinya menambahkan, untuk tarif angkutan umum nanti Kepala Daerah yang mengesahkan tapi harus sesuai regulasi yang ada dan tidak keluar, serta yang terpenting adalah penetapan tarif angkutan umum Kepala Daerah harus memperhatikan masyarakat agar tidak terbebani dan sopir angkutan umum juga tidak merasa dirugikan.(mg_ot)