TIDORE, OT- Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah kota Tidore Kepulauan (Tikep) hingga saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal ini dibenarkan oleh Asissten III Bidang Keuangan, Kartini Elake, kepada media Indotimur.com di kantor Walikota Tidore, Senin (18/9/17).
Dia menuturkan, DAK dan DAU Kota Tidore Kepulauan belum pasti apakah naik atau turun, karena pihaknya belum mengetahui jumlah DAK dan DAU. Sebab, bulan depan baru disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Karena usulan DAK dan DAU itu disampaikan langsung dari 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami tidak mengetahui pasti berapa jumlah yang di usulkan, nanti dilihat saja dari PMK," katanya.
Dia menambahkan, apapun yang disampaikan oleh orang lain, belum bisa dipercaya, karena APBN masih disahkan. Apakah itu terjadi kenaikan atau penurunan DAK dan DAU kami tunggu PMK yang nantinya dikirim oleh Kementerian Keuangan," tegas Kartini.









