TIDORE, OT- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) memastikan tanggal 11 Agustus 2020 akan membayarkan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Non- PNS berdasarkan Peraturan Pemerintahan nomor 44 tahun 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tikep, Mansyur. Menurutnya, aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Untuk Kota Tikep gaji 13 akan dibayarkan besok (Selasa, 11/8/2020)," ungkap Kepala BPKAD Tikep
Kata dia, aturan pemberian gaji ke-13 mengacuh pada Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, maka untuk Pejabat Eselon II juga akan mendapatkan Gaji 13, tetapi untuk Anggota DPRD tidak dapat.(Ryn)