TIDORE, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui Dinas Perhubungan akan menertibkan kendaraan Becak Motor (Bentor) karena dianggap tidak layak menjadi sarana transportasi umum.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Tikep Daud Muhammad kepada media ini, Rabu (1/8/2018). "Bentor yang menjadi sarana transportasi darat saat ini akan ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Tikep," jelasnya.
Sebab, kata Daud, Bentor merupakan angkutan yang dianggap tidak layak untuk beroperasi, apalagi ini dijadikan transportasi angkutan umum.
Menurutnya, keberadaan Bentor yang saat ini semakin bertambah, namun berdasarkan undang- undang tidak layak untuk dijadikan transportasi angkutan umum.
Daud meminta, pengusaha Bentor agar segera mencari kendaraan alternatif lainnya sebagai pengganti Bentor, karena di undang- undang yang mengatur tentang transportasi umum, sarana angkutan seperti bentor sangat tidak layak digunakan sebagai sarana angkutan.(Ryn)