TIDORE, OT- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) melalui bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tikep menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 bertempat, di aula SMK N 1 Tikep, Senin (5/11/2018).
Asisten Setda Bidang Tata Pemerintahan, Umi Abdurasyid pada pembukaan sosialisasi tersebut menyampaikan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk senantiasa secara terus menerus meningkatkan kelancaran dan keefektivan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan, salah satunya adalah dilakukannya langkah-langkah pembinaan hukum secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka pembinaan hukum di daerah yang diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum, kepatuhan hukum dan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat.
Dia menambahkan, Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tikep yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum dan HAM Sekratariat Daerah, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Khususnya Peraturan Daerah Kota Tikep guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat akan Peraturan Perundang- undangan, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum khususnya Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Tikep.
Sementara, Kepala Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Tikep Ridwan Muhammad menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini memberikan informasi kepada Aparatur Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat terkait jenis dan materi muatan yang tercantum dalam peraturan daerah yang telah diundangkan srta untuk memberikan pencerahan dan pemehaman kepada Aparatur Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat terhadap pentingnya ketaatan dan kepatuhan atas peraturan daerah yang telah di berlakukan.
Peserta sosialisasi berjumlah 50 Orang terdiri dari Apartur Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat dan pemateri dari sosilisasi ini Kepala Satuan Pamong Praja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Tikep.(Ryn)