Home / Indomalut / Tidore

Akhir Maret, Dokumen LKPJ Wali Kota Disampaikan Ke DPRD Tikep

12 Maret 2020
Kantor Walikota Tidore

TIDORE, OT - Pemerintah Kota Tidore Kepuauan (Tikep) melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah saat ini sedang mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ) akhir tahun untuk disampaikan ke DPRD.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zulkifli Ohorella, Kamis (12/3/2020) mengatakan, penyiapan Dokumen LKPJ ini segera disiapkan setelah adanya format dan pedoman LKPJ yang dikeluarkan Mendagri.

Menurutnya, Melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, sistematikanya sudah jelas, LKPJ sekurang-kurangnya memuat 5 Bab yang antara lain memuat, pendahuluan, penjabaran APBD 2019, hasil capaian penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan bab penutup.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Asrul Sani Soleiman mengatakan, LKPJ Wali Kota akhir tahun ini ditargetkan akan disampaikan ke DPRD paling lambat akhir Maret 2020.

Kata Asrul, ini berdasarkan amanat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, dukungan dan proaktif seluruh SKPD dalam menyiapkan data pendukung menjadi faktor penting dalam upaya mencapai target waktu yang ditentukan.

Dia menambahkan, LKPJ ini merupakan dokumen yang wajib disampaikan ke masyarakat Kota Tikep melalui DPRD sebagai bentuk komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Masyarakat Kota Tikep harus mengetahui kinerja yang sudah kami lakukan, sehingga penting untuk disampaikan LKPJ," tambah Asrul. (Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT