Home / Indomalut / Ternate

Upah Minimum Kota Ternate Tahun Depan Naik 4,38 Persen

12 Desember 2022
Ilustrasi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan naik sebesar 4,38 persen dibanding tahun ini.

Berdasarkan data yang diperoleh indotimur.com, UMK Ternate pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.900.000,- sementara pada tahun depan, naik 4,38 persen menjadi Rp. 3.040.000,-

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, melalui Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rusli N. Tawary, mengatakan, kenaikan UMK di Ternate berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minumum tahun 2023.

Menurutnya, penetapan UMK telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Ternate yang terdiri dari unsur akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Ternate, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, Statistik Kota Ternate dan Disnaker Kota Ternate

Dikatakan Rusli, penetapan UMK Ternate tahun depan telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi untuk disetujui oleh Gubernur Maluku Utara, "masih dalam proses untuk ditanda tangani oleh Gubernur Maluku Utara," katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersebut tidak akan berubah, "tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur saja dan penetapan pengupahan itu naik 4,38 persen atau naik Rp. 140.000,-," terang Rusli, Senin (12/12/2022).

Setelah ditandatangi oleh Gubernur, penetapan tersebut akan disosialisasikan ke sejumlah pihak terkait termasuk perusahan untuk ditindaklanjuti, "kalau sudah ditandatangani, maka itu akan dikembalikan ke daerah kemudian kami akan sebarkan ke perusahaan untuk ditindak lanjuti," ungkap Rusli seraya menyebut UMK tersebut akan berlaku mulai Januari hingga Desember 2023.

Dia juga memastikan, jika Surat Keputusan (SK) penetapan UMK telah disahkan, maka seluruh perusahan wajib menaati SK tersebut, "jika tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahan, maka kami akan memanggil perusahan bersamgkutan untuk diberi teguran, tentu ini juga akan dilakukan secara bertahap," tukasnya.

Dia berharap, jika telah disahkan, maka perusahan yang beroperasi di Ternate sudah harus menerapkan UMK tahun 2023, "kami berharap perusahan untuk menaati UMK yang telah ditetapkan," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT