TERNATE, OT - Dewan Pengupahan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota Ternate (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.461.250,- atau naik 6,5 persen dari UMK Ternate tahun 2024 sebesar Rp3,250.000,-.
Penetapkan UMK Ternate ini, tertuang dalam Berita Acara Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Faizal Baddarudin mengatakan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.
“Dewan Pengupahan Kota Ternate telah menggelar rapat dan menyepakati UMK Kota Ternate naik dari Rp.3.250.000,- naik menjadi 3.461.250,- atau naik 6,5 persen," kata Faizal di ruang kerjanya.
Dia menyebut, rapat penetapan UMK Kota Ternate tahun 2025, melibatkan sejumlah pihak termasuk BPS akademisi, asosiasi pekerja dan pengusaha serta pemerhati dan pakar Ketenagakerjaan.
Kenaikan UMK Kota Ternate tahun 2025, turut didasari pada Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi serta Rapat Pembahasan dan Penetapan Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2025 yang mengacu pada arahan Presiden RI.
"Sehingga melalui proses kajian dan pertimbangan Tim Dewan Pengupahan Kota Ternate, maka disepakati untuk ditetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ternate Tahun 2025, kenaikan sebesar 6,5 persen," terang Faizal seraya menyebut penetapan UMK Kota Ternate akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate
Selain menetapkan UMK Kota Ternate, Dewan Pengupahan Kota Ternate juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral tahun 2025 yang rata-rata naik 6,5 persen.
Sebagai gambaran, UMSK sektor pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 6,5 persen dari Rp3.250.000,- naik menjadi Rp3.461.000,-
Untuk UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp3.461.300,- atau naik 1,2 persen dari Rp3.420.516,-
Sedangkan UMSK angkutan pergudangan dan komunikasi naik 6,5 persen dari Rp3.250.000,- naik menjadi Rp3.461.300,- Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp3.594.536.
Berikut daftar lengkap Penetapan Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2024 :
(fight)