TERNATE, OT - Rencana eksekusi 9 unit rumah warga di RT.007/RW.003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (29/5/2023) mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Bersama puluhan mahasiswa, warga Maliaro turun ke jalan menolak putusan rencana eksekusi 9 unit rumah di Keluarahan setempat pada Jum'at (26/5/2023).
Pantauan indotimur.com di lapangan, massa aksi membentang senumlah spanduk dan poster yang berisi penolakan atas putusan Pengadilan Negeri Ternate yang akan mengeksekusi sejumlah rumah di kawasan tersebut.
“Kami menolak keputusan Pengadilan Negeri Ternate yang akan melakukan penggusuran di Kelurahan Maliaro,” teriak salah satu orator dalam aksinya.
Massa aksi dari berbagai elemen gerakan juga itu menilai keputusan tersebut dapat menyengsarakan dan merupakan sebuah ketidakadilan terhadap masyarakat di beberapa Kelurahan di Kota Ternate yang menjadi titik eksekusi.
Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah melayang surat pemberitahuan eksekusi melalui Lurah Maliaro.
Surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Tampubolon, itu menerangkan eksekusi dengan putusan perkara perdata Nomor 1 Pdt.G/1994/PN Tte.Jo.Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL,Jo.Nomor 113 K/PDT/1995Nomor 730 PK/PDT/2001.
Dalam petikan surat tersebut, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 26 April 2023, pihak PN Ternate akan melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat 7 unit bangunan dari 9 rumah yang terletak di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pukul 09.00 WIT sampai selesai.
(mg_ot)