Home / Indomalut / Ternate

Tolak Eksekusi Bangunan di Maliaro, Mahasiswa dan Warga Buat Pagar Betis

Satu Mahasiswa Diamankan Polisi Setelah Menyiram Pertalite ke Tubuhnya
10 Juli 2023
Suasana di sekitar lokasi eksekusi bangunan di Maliaro

TERNATE, OT - Eksekusi dua bangunan di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (10/7/2023) mendapat penolakan dari warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata.

Selain berorasi, masa aksi juga memasang sejumlah spanduk dan poster berisi kecaman serta penolakan terhadap eksekusi dua bangunan di kawasan dekat SPBU Maliaro.

Amatan indotimur.com di lokasi, aksi yang dipelopori mahasiswa itu sempat memacetkan arus lalulintas di ruas jalan Yos Sudarso, perbatasan Kelurahan Kampung Pisang dan Maliaro.

Dalam aksi ini, satu mahasiswa diamankan petugas Kepolisian setelah menyiram BBM jenis Pertamax ke tubuhnya dan pihak Kepolisian yang mengawal eksekusi.

.

Sejumlah petugas PLN juga dilempari oleh warga saat sedang memutus aliran listrik di bangunan yang menjadi objek eksekusi.

Di lokasi juga terlihat satu unit alat berat (ekskavator) yang bakal digunakan untuk mengeksekusi dua bangunan yang menjadi objek sengketa.

Sementara warga bersama Aliansi yang dipelopori mahasiswa, terus berupaya menghalangi petugas dengan cara membentuk pagar betis di depan bangunan sambil terus berorasi.

Sekedar diketahui, sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Hindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT