TERNATE, OT - Tidak terima dikritik oleh salah satu guru, Komisi III DPRD kota Ternate akan memanggil guru tersebut.
Anggota komisi III DPRD kota Ternate, Nurlaela Syarif kepada indotimur.com, Selasa (25/8/2020) mengatakan, tugas guru hanya mengajar sehingga ketika ada kebijakan dari DPRD terkait dengan pendidikan,
"Kalau ada guru-guru yang mau berkomentar dan mengkritisi apa yang menjadi tugas dari DPRD, sebaiknya oknum guru tersebut disuruh sekolah lagi, guru itu tugasnya maksimalkan mengajar dan kalau ada kendala-kendala terkait dengan kebijakan, maka ada kepala sekolah atau Dispen," kata Nurlaela.
Lanjut Nurlaela, tidak ada seorang guru yang mengomentari apa yang menjadi tugas DPRD, karena guru juga mempunyai persatuan namanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan itu ada ketuanya, jadi kalau ada kendala maka salurkan lewat organisasi atau atasannya.
"Kalau seorang guru mengomentari terkait dengan kebijakan DPRD, maka suruh oknum guru tersebut berhenti jadi guru tapi jadi politisi biar calon anggota DPRD saja tidak usah jadi guru," kata Politisi partai NasDem ini.
Untuk itu, jika oknum guru itu adalah gurus SMP atau SD maka komisi III akan panggil kepseknya atau yang bersangkutan ke DPRD guna ditegur. Menurutnya, karena segala kebijakan itu ada di Dispen atau Kepsek tapi kalau oknum tersebut mengomentari kebijakan DPRD.
"Tidak jadi masalah untuk mengkritisi DPRD, tapi ada etikanya, yakni lewat ketua organisasi dan Dispen atau Kepsek, jadi nanti dipanggil oknum guru tersebut ke DPRD untuk tanyakan mau jadi guru atau politisi," pungkasnya.(awie)