TERNATE, OT - Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate, bersama Jasa Raharja dan Kepolisian Resort (Polres) Ternate,.Senin (22/7/2019), melaksanakan operasi tilang pajak terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Ternate.
Tilang gabungan yang dilaksanakan tiga institusi itu, berlangsung di ruas jalan sultan Djabir Syah depan Taman Nukila, Keluraha Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Samsat Ternate, Saleh Kader saat ditemui indotimur.com, di ruang kerjanya mengatakan, pelaksanaan tilang pajak kendaraan roda empat dan roda dua ini, bertujuan agar menertibkan masyarakat yang memiliki kendaraan untuk taat membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia.mengkalim, pihaknya memiliki data jumlah kendaraan yang belum.membayar pajak.maupun yang sudah membayar, melalui aplikasi khusus. "Kami melakukan penilangan pajak sesuai dengan data yang kami pegang, jadi kami sudah memiliki aplikasi khusus untuk mencari tahu kendaraan mana yang belum bayar pajak, jadi tinggal menghidupkan jaringan data, lalu buka aplikasi, semuanya sudah tampil tinggal ketik nomor polisi, samua sudah tersedia," terang Saleh.
Meski.demikian, dia mengaku belum dapat memastikan jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak dan kendaraan yang belum membayar pajak, "karena masa pajaknya mulai dari Januari hingga Desember, tapi data sementara ini kebanyakan yang belum bayar," ujarnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk taat pajak, "kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dan roda dua, harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi, agar supaya tidak menjadi satu beban buat mereka, dan berkendara juga aman dan nyaman," harapnya. (awie)