Home / Indomalut / Ternate

Tenaga Ahli Wali Kota Minta Semua Pihak Ikut Penuhi Hak Anak

Mulyadi : Jangan Jadikan Anak Sebagai Tameng
19 Juli 2022
Tenaga Ahli Walikota Ternate Bidang Hukum, Mulyadi S. Awal

TERNATE, OT - Aksi unjukrasa sejumlah warga Mangga Dua Utara yang melibatkan anak-anak sekolah beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari tenaga ahli Wali Kota  bidang hukum, Mulyadi S. Awal.

Dalam keterangan tertulisnya  Mulyadi menyatakan bahwa, membenarkan keterlibatan anak-anak pelajar pada aksi unjukrasa adalah keliru.

Menurutnya  pelibatan anak-anak dalam aksi masa tentunya bertentangan dengan UU Tentang Perlindungan anak, karena hal ini dapat berkaitan dengan eksploitasi anak.

"Negara dalam hal ini sedang gencar-gencarnya untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak," sebutnya.

Oleh karenanya, kata dia  melibatkan anak-anak dalam aksi masa jangan dipandang sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah. 

"Kalau  melihat dari sudut pandang seperti itu, hal ini ditakutkan jangan sampai menjadi hal yang lumrah atau biasa saja untuk melibatkan anak-anak pada aksi masa yang dilakukan," tukas Mulyadi.

 Kewajiban hukum siapapun adalah bagaimana  bersama-sama untuk mewujudkan pemenuhan terhadap hak-hak anak.

Oknum-oknum yang mendukung dan/atau melibatkan anak-anak dalam aksi masa tidak memahami secara baik UU Perlindungan Anak, "anak itu bukan tameng untuk jadi bahan pelindung dan lain-lain, tapi kewajiban hukum siapapun harus memastikan hak-hak anak," tegasnya.

BACA JUGA : Kadis PPPA Kota Ternate dan LSM DaurMala Kecam Pelibatan Anak-Anak Dalam Aksi Demo

Sebelumnya  kecaman atas pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi juga disampaikan lembaga perlindungan Perempuan dan Anak  (LSM DaurMala).

Direktur LSM DaurMala, Nurdewa Safar dalam keterangannya menyampaikan, menyikapi pelibatan anak-anak dalam aksi unjukrasa merupakan sebuah penggaran hak anak.

Menurutnya, pelibatan anak-anak apalagi dengan mengenakan seragam sekolah adalah pelanggaran.

Atas pelibatan anak-anak dalam aksi unjukrasa  LSM DaurMala menyampaikan sikap :

  1. Pelibatan anak-abak dalam aksi demo adalah sebuah pelanggaran Hak Anak, karena anak- anak dalam situasi apapun tidak bisa dilibatkan dalam bentuk apapun, apalagi melibatkan dalam kepentingan politik.
  2. Tugas anak- anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  3. Pihak-pihak yang mengikutsertakan anak-anak sebagai peserta demo harus bertanggungjawab atas pelanggaran hak anak.

 (tim)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT